Pengertian Negara
Negara
adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer,
ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di
wilayah tersebut.Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem
atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri
secara independent. Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat,
memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat
sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
Kata negara sendiri berasal dari bahasa Inggris (STATE),
Bahasa belanda (STAAT), Bahasa Perancis (ETAT) yang sebenarnya kesemua kata itu
berasal dari Bahasa Latin (STATUS atau STATUM) yang berarti keadaan yang tegak
dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifatsifat yang tegak dan tetap. Dimana
makna luas dari kata tersebut juga bisa diartikan sebagai kedudukan persekutuan
hidup manusia.
Kata "negara" dipakai beberapa ahli untuk merujuk
pada negara berdaulat. Tidak ada kesepakatan khusus mengenai jumlah negara di
dunia, karena ada beberapa negara yang masih diperdebatkan kedaulatannya. Ada
total 206 negara, dengan 193 negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa dan 13
lainnya yang kedaulatannya diperdebatkan. Meskipun bukan negara berdaulat,
Inggris, Skotlandia, Wales dan Irlandia Utara (yang tergabung dalam Britania
Raya) adalah contoh entitas yang disepakati dan dirujuk sebagai negara.Bekas
negara lainnya seperti Bavaria (kini bagian dari Jerman) dan Piedmont (kini
bagian dari Italia) tidak akan dirujuk sebagai "negara" dalam kondisi
normal, walaupun mereka pernah menjadi sebuah negara yang berdiri sendiri di
masa lalu.
Teori Terbentuknya Negara
1.Teori Ketuhanan
Timbulnya negara itu adalah atas kehendak Tuhan. Segala
sesuatu tidak akan terjadi tanpa kehendak-Nya. Teori yang bersifat ketuhanan
merupakan teori tertua dari asal- usul kenegaraan. Teori ini menjadi
kepercayaan sebagian besar komunitas seperti, Mesir, Babilonia, India, Yahudi
dan Masyarakat pertengahan negara Eropa.
Merujuk pada perjanjian terdahulu bahwa Tuhan adalah sumber
kekuatan dari negara. Bangsa Yahudi percaya bahwa Tuhanlah yang menetapkan
seorang raja, ia diturunkan untuk memimpin sekaligus memberantas peraturan-
peraturan dhalim.
Kaum Yahudi yakin bahwa raja merupakan wakilnya Tuhan dan ia
diamanatkan tanggung jawab yang harus dilaksanakan.
Di India teori ini berlaku dan dipercaya dalam kisah
Mahabhrata dimana dunia telah menjadi negara berbentuk anarki, dimasa itu
masyarakat India memohon kepada Tuhan mereka untuk diturunkan seorang pemimpin.
Mereka berdo’a wahai Tuhan kami, sungguh kami akan binasa
bila negara ini tidak terlahir seorang pemimpin, turunkanlah kepada kami
seorang pemimpin, dimana ia bisa membawa kami tenang dalam ibadah, dan
melindungi kami dari kedhaliman. Maka Tuhan menurunkan Manu sebagai pemimpin
mereka.
Akan tetapi sebagian besar perjanjian yang berhasil diatas
ditemukan didalam tulisan bapak gereja pertama. St. Paul menyatakan:
serahkanlah jiwa untuk tunduk kepada yang memiliki kekuatan tak tertandingi,
tidak ada kekuatan yang tinggi kecuali Tuhan: dimana segala kekuatan bersumber
dariNYA.
Dari teori diataslah timbul keyakinan bahwa siapapun yang
menentang kekuatan raja, maka dia telah melawan peraturan Tuhan, dan mereka
pembangkang akan menerima kutukan atas perlawanannya.
Pendeta Kristen percaya bahwa manusia pada dasarnya tidak
berdosa, dimasa ini negara tidak diperlukan. Akan tetapi tatkala manusia
kehilangan dasarnya, maka negara dibutuhkan untuk mencegah hal- hal yang fatal.
Jadi menurut teori ini Tuhanlah yang menciptakan negara,
maka negara merupakan kekuatan bersifat ketuhanan yakni untuk memperbaiki
kejahatan manusia.
2.Teori Kekuasaan / Kekuatan
Teori Kekuasaan menyatakan bahwa negara terbentuk
berdasarkan kekuasaan. Orang kuatlah yang pertama-tama mendirikan negara,
karena dengan kekuatannya itu ia berkuasa memaksakan kehendaknya terhadap orang
lain sebagaimana disindir oleh Kallikles dan Voltaire: “Raja yang pertama
adalah prajurit yang berhasil”.
Menurut teori ini negara muncul terbentuk dari salah satu
akibat penaklukan kaum lemah oleh kaum kuat. Teori ini berbasis dalam dasar
pikiran psikologis dimana sifat manusia itu agresip. Sifat ini membawa manusia
meronta terus- menerus untuk meraih kekuasaan; dan dari sifat ini pula
mendorong kaum kuat untuk menjajah kaum lemah.
Sifat dasar agresip inilah membawa naluri manusia bangkit
dan membentuk institusi negara, oleh karena itu kekuatan kekuatan adalah
dasarnya negara. Jean bodin, D. hume, Oppenheimer dan Jenks merupakan ahli
Filsafat dimasa modern dimana mereka memegang dan menyokong teori ini.
Intisari dari teori ini adalah’’ perang untuk menjadi raja
‘’ ditahun 1080 Pope Gregory VII menulis: barangsiapa yang tidak mengetahui
bahwa raja- raja atau pemimpin- pemimpin mereka yang membawa mereka dari
permulaan, dimana para pemimpin tersebut buta dari mengenal tuhan, dan berpura-
pura, buta yang disebabkan oleh ketamakan dan kesombongan yang tak tertahankan,
bisa dianggap menjaga harga diri, kekerasan , kepercayaan yang jelek,
pembunuhan , dan dekat dengan segala bentuk kejahatan, menjadi penghasut
bersama para pemimpinnya menuju jalan iblis.
Pada abad 18. D. Hume mengungkapkan pandangan yang serupa,
dia mengatakan, apakah mungkin kekuasaan pertama seseorang terhadap orang
banyak selama perang dinegara tersebut masih berlaku, dimana keunggulan
keberanian dan mengetahui kejeniusan dirinya sendiri sebagian besar nampak.
Tatkala konser kebulatan hati sebagian besar merupakan syarat dan dimana
kekacauan harta benda merusak dengan pantas sebagian besar perasaan, secara
terus- menerus menjadi kebiasaan dimana kebiadaban diantara manusia membiasakan
masyarakat kepada ketundukan.
Disisi lain ide Leacock tentang teori ini: pengertian
menurut histori bahwa pemerintahan muncul dari agresip manusia, dimana
permulaan negara ditemukan dalam perebutan dan perbudakan dari manusia sendiri,
dalam perebutan hati dan penaklukan kaum lemah dimana dilakukan layaknya
kampanye, pencarian yang diperoleh tidak jauh dari dominasi dirinya dalam
kekuatan fisik.
Dari inilah pertumbuhan manusia yang agresip menuju kerajaan
dan dari kerajaan sampai kepada kekaisaran merupakan suatu proses yang lama.
3. Teori Organis
Teori organis ini adalah teori yang kemudian menjelaskan
tentang asal-usul perkembangan negara mengikuti asal-usul perkembangan
individu. Individu berasal dari sebuah unitas yang disebut dengan sel, kemudian
sel berkumpul membentuk jaringan dan jaringan membentuk organ, sistem organ
begitu seterusnya sampai individu. Pertumbuhan negara juga dalam hal ini
seperti itu. dimulai dari unitas menu ju pluralitas dengan cara sintesis fungsi
pada setiap tingkatan unitas.
Teori ini dianggap sebagai teori tertua tentang negara
karena ditarik dari asumsi plato yang mempersamakan individu dengan negara
dengan menarik persamaan antara fungsi-fungsi negara dan fungsi-fungsi individu
Merujuk pada kondisi mula dimana masyarakat hidup dalam
sistem primitip komunal. Dimasa ini hasil penyesuaian alat dan bahan- bahan
lainnya terkesan simple ( sederhana ). Barang yang dipakai merupakan produksi
masyarakat itu sendiri, dan rakyatpun bekerja secara gotong royong.
Alat- alat batu, busur, anak panah yang dahulunya terkesan
dipakai untuk berburu, Mengumpulkan buah- buahan dari hutan, menangkap ikan ,
membangun tempat tinggal merupakan tradisi dimasa itu. Jaman primitip komunal
ini masyarakat hidup dengan kerja sama, jika tidak maka mereka akan mati
kelaparan ataupun tewas dimangsa binatang buas.
Pekerjaan yang dilakukan bersama tersebut memimpin mereka
untuk adil, layaknya buah-buahan yang dipetik, binatang buruan dan lainnya,
selalu dinikmati bersama. Disini terbukti konsep dari hidup sendiri dan
memiliki suatu benda pribadi tidaklah hidup dimasa itu. Disana tidak ada
esploitasi, golongan, negara, dan hidup dalam keterpaksaan. Dimasa ini
masyarakat tidak bernegara.
Masyarakat primitip komunal berakhir selama 1000 tahun.
bagaimanapun secara berangsur- angsur produktip mereka mulai berganti. Sebagai
pengganti peralatan batu dan pemburuan masyarakat mulai bertani dan hasilnya
memuaskan, disana telah lahir cara penggarapan tanah, keterampilan tangan dan
divisi buruh diantara berbagai cabang produksi.
4.Teori Perjanjian Masyarakat
Teori perjanjian masyarakat atau teori kontrak social
menganggap perjanjian sebagai dasar negara dan masyarakat. Ini merupakan teori
yang disusun berdasarkan keinginan untuk melawan tirani atau menetang rezim
penguasa. Tokoh dari teori ini adalah Thomas Hobbes, Jhon Locke dan J.J.
Rousseau. Teori ini mengasumsikan adanya keadaan alamiah yang terjadi sebelum
manusia mengenal negara. Keadaan alamiah itu merupakan keadaan dimana manusia
masih bebas, belum mengenal hukum dan masih memiliki hak asasi yang ada pada
dirinya. Akan tetapi karena akibat pekembangan kehidupan yang menghasilkan
kompleksitas kebutuhan maka manusia membutuhkan sebuah kehidupan bersama. Dimana dibentuk berdasarkan perjanjian
bersama untuk menyerahkan kedaulatan kepada sekelompok orang yang ditunjuk
untuk mengatur kehidupan bersama tersebut.
Kongfucu, misalnya, menyatakan bahwa Tuhan memberi mandat
(the mandate of heaven) kepada raja untuk memerintah rakyatnya. Apabila raja
dianggap tidak memerintah dengan baik, maka mandat itu dicabut oleh Tuhan.
Tetapi bagaimana dan kapan mandat harus dicabut, rakyatlah yang mengetahui
dengan melihat gejala-gejala alam, seperti adanya bencana banjir, gempa bumi,
kelaparan dan sebagainya. Walau pun secara prinsip Tuhan sumber kewenangan,
tampak pula bahwa akhirnya manusia yang secara praktis mengoperasikannya.
5. Teori Naturalis
Para penganut teori hukum alam menganggap adanya hukum yang
berlaku abadi dan universal (tidak berubah, berlaku di setiap waktu dan
tempat). Hukum alam bukan buatan negara, melainkan hukum yang berlaku menurut
kehendak alam.
Bahwa negara dalam kehidupan manusia merupakan sesuatu yang
alamiah terjadi dan merupakan esensi dari kemanusiaan itu sendiri. Teori ini
diperkenalkan oleh Aristoteles yang menyebut manusia sebagai zoon politicon.
Penyebutan manusia sebagai zoon politicon adalah bahwa manusia bar dikatakan sempurna apabila
hidup dalam ikatan kenegaraan. Negara adalah organisasi yang rasional dan ethis
yang dibentuk untuk menyempurnakan tujuan manusia dalam hidup.
ketika perjuangan panjang telah dimulai di Eropa untuk menghancurkan
keimanan akan Tuhan dan agama, menggantinya dengan filosofi naturalis dan
sebuah model humanis untuk kehidupan manusia. Kekuatan yang paling signifikan
di balik perjuangan ini bukanlah pemikir yang ini atau yang itu, melainkan
organisasi Masonik, yang memunyai begitu banyak anggota dari pemikir, ideolog,
dan pemimpin politik.
6.Teori Daluwarsa
Teori daluwarsa menyatakan bahwa raja bertakhta bukan karena
jure divino (kekuasaan dari Tuhan) akan tetapi karena jure consuetudinario
(kebiasaan)[19]. Raja dan organisasinya karena adanya milik yang sudah lama
yang kemudian akan melahirkan hak milik.
Teori ini juga dikenal sebagai doktrin legitimisme dan dikembangkan di
Perancis pada abad ke-17
7.Teori Idealis
Disebut sebagai teori idealistis dikarenakan negara dianggap
sebagai sebuah kesatuan yang mistis dan memiliki aspek supranatural.
Hegel adalah Pemuka teori idealistis yang berdasarkan pada
nature Negara. Menurutnya Negara bukanlah sebuah mekanisme artifisial yang
diciptakan oleh manusia. Hal ini merupakan perwujudan yang tinggi dari idea
atau Tuhan. Argumentnya berjalan sebagai berikutnya:
Jumlah universe adalah hal yang masuk akal. Dalam organik
ini semua idea atau pun spirit dunia ( Tuhan ) merupakan realita. Semuanya
termasuk zat dan masalah dunia luar adalah ciptaan atau penjelmaan idea ini.
Proses sejarah dunia berjalan melalui idea hingga mencapai kesempurnaan dengan
sendirinya.
Idea merupakan jalan yang menunjuk tujuan dimana melalui
berbagai percobaan, Semua benda didunia terbentuk atau lahir dari sebuah idea
hingga terus melaju ketahap realisasi sendirinya. Kemajuan dunia melaju dari
anorganik menuju dunia organik tumbuh- tumbuhan dan hewan – hewan, hingga
akhirnya datang kesadaran ketidak sempurnaan dalam diri manusia.
Manusia diberikan kemuliaan yang tinggi dengan ideanya.
Progresnya melalui institusi. Institusi juga merupakan penjelmaan dari idea.
Institusi pertama adalah keluarga, lalu menjadi masyarakat dan setelah itu
terbentuklah Negara. Jadi Negara merupakan penjelmaan dari idea.
Jadi, menurut Hegel Negara itu adalah idea bersifat
ketuhanan seperti kepercayaan kita akan kuasaNya. Mustahil akan ada evolusi
yang lebih jauh melebihi Negara. Negara adalah kepribadian dan memiliki kemauan
tersendiri.
8.Teori Patriakal dan Matriakal
Teori Patriakal
Menurut Aristoteles, negara wujud akibat perkembangan
kumpulan manusia yang mempunyai pertalian darah. Keluarga dianggap sebagai unit
asas sesebuah masyarakat manakala puak pula sebagai gabungan beberapa puak
keluarga. Gabungan ini mewujudkan institusi kampung dan dimajukan menjadi
negara. Kewibawaan keluarga bergantung kepada ketaatan kepada kaum lelaki. Kaum
lelaki menjadi pakar rujuk dan keputusan dianggap sah dan mengikat semua
anggota masyarakat.
Teori Matriakal
Dalam masyarakat primitif ketua keluarga ialah ibu dan bukan
bapak. Corak perkahwinan dalam masyarakat tradisional mengiktiraf wanita
sebagai barangan pertukaran yang penting. Pertalian sesuatu keluarga dikesan
melalui anggota keluarga wanita.
9.Teori Historis
Bahwa negara sebagai sebuah organisasi social tidak dibuat
akan tetapi tumbuh berdasarkan evolusi kehidupan manusia. Dalam hukum evolusi
lembaga-lembaga sosial mendapatkan keniscayaan, dan sangat bergantung pada
kondisi, waktu dan tempat dimana evolusi itu bergantung. Lembaga sosial merupakan
sebuah keniscayaan untuk memenuhi kebutuhan manusia yang hadir dan bertambah
mengikuti perubahan yang terjadi.
Teori terbentuknya negara secara historis sama dengan teori
terbentuknya negara secara faktual, sebab sejarah terbentuknya negara yang dikemukakan
itu secara metoda bersandarkan kepada fakta-fakta, bukan idealisasi
konseptual/gagasan belaka.
Contoh: Aristoteles dalam karyanya Politeia mengemukakan
terbentuknya negara [atau polis] itu berasal mula dari masyarakat, adapun
masyarakat terbentuk dari komunitas yang lebih kecil dan tersusun dari desa,
dusun dan susunan yang terkecil adalah keluarga. Ini diteorikannya sebagai zoon
politikon; adapun paham penyelidikannya adalah empiris yang di dalamnya sudah
tersimpul penjelasan yang sosiologis, historis dan faktual.
Contoh yang lain dapat diketahui dari metoda dari Niccolo
Machiavelli dan Jean Bodin yang juga historis dan faktual.
Menurut Hobbes, manusia tidaklah bersifat sosial. Manusia
hanya memiliki satu kecenderungan dalam dirinya, yaitu keinginan mempertahankan
diri. Karena kecenderungan ini, manusia bersikap memusuhi dan mencurigai setiap
manusia lain: homo homini lupus! (manusia adalah serigala bagi sesamanya).
Keadaan ini mendorong terjadinya "perang semua melawan semua" (bellum
omnium contra omnes). Inilah "keadaan alamiah" saat belum
terbentuknya negara. Akan tetapi, jika terus-menerus terjadi perang semua melawan
semua, tentu saja eksistensi manusia juga terancam. Untuk itu, manusia-manusia
mengadakan sebuah perjanjian bersama untuk mendirikan negara, yang mengharuskan
mereka untuk hidup dalam perdamaian dan ketertiban.
Hak-Hak warga Negara
Menurut
Prof. Dr. Notonagoro:
Hak adalah
kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau
dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun
juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
Sebagaimana
telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga
negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan
lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam
undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat
demokrasi. Pada para pejabat dan pemerintah untuk bersiap-siap hidup setara
dengan kita.
Hak Warga Negara Indonesia :
- Hak atas pekerjaan
dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”
(pasal 27 ayat 2).
- Hak untuk hidup
dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak
mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
- Hak untuk
membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal
28B ayat 1).
- Hak atas
kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
- Hak untuk
mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat
pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi
meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup
manusia. (pasal 28C ayat 1)
- Hak untuk
memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun
masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
- Hak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
- Hak untuk
mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak
kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak
diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak
dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang
tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1)
sumber :
chrispo valentino
Tidak ada komentar:
Posting Komentar